Background

Kelembagaan Kerjasama

Struktur organisasi, tugas pokok, dan mekanisme kerja Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Klungkung.

Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD)

Untuk melaksanakan Kerjasama Daerah Dalam Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), Kepala Daerah dapat menetapkan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan Sekretariat Kerjasama.

TKKSD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan mempunyai tugas utama untuk menyiapkan dan mengkoordinasikan Kerja Sama Daerah, menyusun pemetaan KSDD dan KSDPK, serta memberikan dukungan penuh terhadap keselarasan dan sinergi program pembangunan daerah dengan pusat.

Tugas Utama TKKSD

  • Menyiapkan draf kebijakan dan koordinasi perencanaan Kerja Sama Daerah.
  • Menyusun pemetaan potensi proyek kerja sama (KSDD & KSDPK).
  • Menilai kelayakan usulan proposal (Letter of Intent) dari calon mitra.

Forum TKKSD

Rapat Pleno

Forum koordinasi tertinggi pengambilan keputusan, dilaksanakan minimal 1 kali setahun.

Rapat Teknis

Forum evaluasi berkala yang membahas aspek teknis draf perjanjian kerja sama.

Mekanisme & Forum Keputusan TKKSD

Bagaimana tim koordinasi mengambil keputusan dan merumuskan perjanjian.

Rapat Pleno TKKSD

Frekuensi Rapat

Dilaksanakan minimal 1 kali dalam setahun.

Fokus Pembahasan:
  • Menetapkan program prioritas investasi jangka menengah daerah.

  • Memberikan rekomendasi final naskah kerja sama kepada Bupati Klungkung.

Rapat Teknis TKKSD

Frekuensi Rapat

Dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai urgensi teknis.

Fokus Pembahasan:
  • Menyusun dan merancang draf rinci dokumen Perjanjian Kerja Sama.

  • Melakukan sinkronisasi batasan operasional hak dan kewajiban antarpihak.